KAUKUS PANCASILA PARLEMEN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT – DEWAN PERWAKILAN DAERAH
REPUBLIK INDONESIA
Memprihatinkan:
· meningkatnya kecenderungan tindakan premanisme oleh “gerombolan berjubah” yang cenderung mengklaim diri paling benar dalam beragama, bercirikan mengganggu ketertiban umum, main hakim sendiri, menggunakan kekerasan, adalah tidak sejalan dengan prinsip Negara berdasar Konstitusi.
· Sikap Polisi yang acuh dan melakukan pembiaran terhadap tindakan mereka berbuah teror dan mengganggu kelompok masyarakat lain merupakan tindakan diskriminasi dan opresi, adalah merupakan pelanggaran hukum.
Maka, Kaukus Pancasila Parlemen RI dan beberapa kelompok masyarakat pro kebhinekaan Indonesia menuntut:
1) Presiden, sebagai kepala pemerintahan untuk bertindak tegas dan membuktikan pernyataannya bahwa Negara tidak boleh kalah dengan perilaku-perilaku kekerasan yang ditunjukkan oleh FPI maupun yang lainnya. Sepatutnya Presiden memerintahkan penegakkan hukum terutama kepolisian untuk menindak tegas para pelaku kekerasan dari FPI dan sejenis dimanapun dan kepada siapapun.
2) Kapolri, agar menghentikan tindakan pembiaran oleh aparat Polisi terhadap aksi kekerasan gerombolan-gerombol an “preman berjubah” terhadap kelompok masyarakat lainnya terutama dalam kaitan kebebasan beribadah dan berkumpul warga negara.
3) Kapolri dan TNI serta Pemerintah untuk mempertanggungjawab kan kebijakan membidani dan membesarkan FPI, namun tidak mampu membina, mengkontrol sehingga menjadi organisasi yang cenderung main hakim sendiri secara massal bahkan mempermalukan Negara di forum-forum HAM internasional akibat berbagai tindakan brutal gerombolan ini.
4) Kepada para korban dari tindakan-tindakan pemanisme FPI, dihimbau untuk memberikan laporan kepada kepolisian guna meminta kasus-kasus mereka untuk ditindaklanjuti sehingga Pengadilan mempunyai alasan untuk menjadikan FPI sebagai organisasi terlarang.
5) Kepada DPR agar menyatakan kecaman dan protes terhadap tindak kekerasan FPI dan kepada Polisi yang membiarkan tindakan makin hakin sendiri yang mereka lakukan kepada 3 anggota Komisi IX yang sedang melakukan tugas konstitusionalnya di Banyuwangi baru-baru ini.
Jakarta, 28 Juni 2010
1. Bambang Soesatyo – Fraksi Partai Golkar
2. Hetifah - Fraksi Partai Golkar
3. Eva K Sundari –Fraksi PDI Perjuangan DPR RI
4. Indah Kurnia – Fraksi PDI Perjuangan DPR RI
5. Dolfie OF Palit - Fraksi PDI Perjuangan DPR RI
6. Ian Siagian - Fraksi PDI Perjuangan DPR RI
7. Arif Budimanta - Fraksi PDI Perjuangan DPR RI
8. Budiman Sujatmiko - Fraksi PDI Perjuangan DPR RI
9. Ana Muawammah – Fraksi Kebangkitan Bangsa
10. Hanif Dhakiri - Fraksi Kebangkitan Bangsa
11. Abdul Hamid Wahid – Fraksi Kebangkitan Bangsa
12. Akbar Faisal – Fraksi Hanura
13. Ulil Abshar – Partai Demokrat
14. GHR Ratu Hemas – DPD DIY
15. I Wayan Sudirta – DPD Bali
16. Lerry Mboik – DPD NTT
17. Emmanuel Babu Eha – DPD NTT
18. Abraham Liyanto – DPD NTT
19. Tonny Tesar – DPD Papua
20. Eni Khairani – DPD Bengkulu
21. Nia Syarifudin – Aliansi Bhineka Tunggal Ika (ANBTI)
22. Nong Darol Mahmada – Freedom Institute
23. Anick Ummah - Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP)
24. Johannes Haryanto - - Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP)
25. Martin Manurung – National Democrat
26. Benny Susetyo – Setara Institute dan Sektaris Eksekutif Komisi HAK KWI
27. Trisno S Sutanto – MADIA
28. Amanda Suharnoto – MADIA
29. Eko Prananto – MADIA
30. AAGN Ari Dwipayana – Fisipol UGM
31. Fajar Riza Ul Haq – Maarif Institute
32. Ahmad Suedy – Wahid Institute
33. Gomar Gultom – PGI
34. Indria Fernida – Kontras
35. Uli Van Sihombing –
36. Judianto Simanjuntak – Ut Omnes Unum Sint Institute
37. Saor Siagian – Tim Pembela Kebebasan Beragama
38. Ajeng – Yappika, Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi