Syarat2 apply bebas fiskal :
1. Foto 3x4 dan 4x6 masing2 satu lembar.
2. Fotocopy passport (bagian identitas diri, resident permit, dan alamat di indonesia masing2 rangkap 2).
3. Biaya berkisar 20-25RMB, tergantung jumlah keseluruhan.
4. Lama proses pembuatan berkisar 15 hari terhitung dari tanggal batas akhir pengumpulan berkas-berkas.
5. Biaya diserahkan setelah yang bersangkutan menerima passportnya kembali.
6. Isi lah formulir yang disediakan petugas dengan jelas menggunakan huruf kapital.
7. Kalo passport anda sudah selesai, kami akan menempel pemberitahuan, dan anda dapat langsung mengambil passport anda dari petugas yang bersangkutan.